You are hereDoa Bagi Misi Dunia / Mesir Tahun 2009

Mesir Tahun 2009


Seorang wanita Kristen Koptik asal Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena gagal menegakkan identitas agama non-Kristen-nya -- identitas yang dimilikinya selama empat dekade tanpa disadarinya.

Dua bersaudara S dan B, keduanya berusia hampir 50-an, warga kota kecil East Delta, MitGhamr, ditangkap dan diadili karena mengklaim agama Kristen sebagai identitas agama resmi mereka. Tanpa sepengetahuan mereka, identitas agama mereka diganti secara resmi 46 tahun yang lalu karena ayah mereka tiba-tiba menjadi non-Kristen. Keduanya buta aksara.

S diadili karena menyatakan diri sebagai Kristen pada akta pernikahannya dan dihukum 3 tahun penjara pada tanggal 21 November 2007. Setelah 2 bulan berlalu, dia dibebaskan. Tanggal 23 September yang lalu, seorang hakim juga menghukum B dengan hukuman 3 tahun penjara karena "memalsukan" akta pernikahannya dengan menyatakan bahwa agamanya adalah agama Kristen.

Ayah mereka, N, masuk non-Kristen tahun 1962 saat terjadi perselisihan rumah tangga agar bisa menceraikan istrinya dan memperoleh hak asuh anak-anak perempuannya. (t/Setya)

Diterjemahkan dari:

Nama buletin : Body Life, edisi November 2008 Volume 26, nomor 11.
Nama kolom : World Christian Report
Judul asli artikel : Egypt: Father's Briefs Conversion Traps Daughters in Islam
Penerbit : 120 Fellowship adult class at Lake Avenue Church, Pasadena
Halaman : 4

Pokok doa:

  • Doakan untuk S dan B karena keberanian mereka menyatakan iman mereka di muka umum yang menyebabkan mereka harus dipenjara, agar Tuhan memberi kekuatan kepada mereka serta memberikan hikmat kepada mereka dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh pihak berwajib kepada mereka.
  • Mengucap syukur atas dibebaskannya S dari penjara. Doakan agar pengakuan hukum atas kekristenannya, memberanikannya untuk bersaksi bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
  • Berdoa juga untuk pihak pengadilan yang sedang menangani kasus ini, agar Tuhan memberi simpati kepada mereka dalam menyelesaikan kasus ini.

e-JEMMi 07/2009