You are hereDoa Bagi Misi Dunia / Mesir Tahun 2008

Mesir Tahun 2008


Akhir Minggu lalu, Mahkamah Agung Mesir memutuskan bahwa dua belas mualaf boleh kembali memeluk agama Kristen.

"Permohonan kami benar-benar dikabulkan," tutur HB, seorang pemimpin Egyptian Initiative for Personal Rights -- suatu kelompok yang bermarkas di Kairo yang mengajukan kasus tersebut bersama Pemerhati Hak Asasi Manusia, menurut New York Times. "Kedua belas orang tersebut akan mendapat kartu identitas sebagai orang Kristen." Keputusan pengadilan hari Sabtu ini berlawanan dengan putusan pengadilan tingkat di bawahnya pada April 2007 yang tidak mengabulkan permohonan mereka.

Bulan lalu, pengadilan yang sama menentang perizinan atas MAH, seorang pria yang berpindah memeluk agama Kristen, untuk secara sah mengubah status agamanya menjadi Kristen. MAH adalah orang pertama yang bertobat menjadi Kristen, yang menggugat pemerintah Mesir karena menolak permohonannya untuk mengubah status agamanya secara resmi di kartu identitasnya.

"Putusan pengadilan hari Sabtu tersebut merupakan sebuah langkah besar bagi terwujudnya kebebasan beragama di Mesir. Namun kebebasan beragama benar-benar bisa terwujud saat ada seorang dari agama lain yang dapat bertobat menjadi Kristen," tutur RN, seorang pengacara yang memerjuangkan kasus kedua belas mualaf yang bertobat, demikian dilansir New York Times

Penduduk Mesir terdiri dari 90% orang Islam dan 10% orang Kristen, kebanyakan orang Kristen Koptik. (t/Setyo)

Diterjemahkan dari:

Judul buletin : Body Life, Edisi Maret 2008, Volume 26, No. 3
Judul asli artikel : Supreme Court Allows Return to Christianity
Halaman : 1

Pokok doa:

  • Bersyukur atas terkabulnya permohonan dua belas orang petobat baru untuk memiliki identitas resmi sebagai orang Kristen. Doakan supaya kasus ini mendorong semakin banyak orang di Mesir untuk berani memerjuangkan kebebasan beragama mereka.

  • Mari berdoa bagi para pejabat pemerintah Mesir, khususnya para pejabat di pengadilan, supaya Tuhan menyentuh mereka melalui kesaksian orang-orang yang berani menyaksikan imannya tersebut.

e-JEMMi 33/2008