Seorang wanita Kristen Koptik asal Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena gagal menegakkan identitas agama non-Kristen-nya -- identitas yang dimilikinya selama empat dekade tanpa disadarinya.
Dua bersaudara S dan B, keduanya berusia hampir 50-an, warga kota kecil East Delta, MitGhamr, ditangkap dan diadili karena mengklaim agama Kristen sebagai identitas agama resmi mereka. Tanpa sepengetahuan mereka, identitas agama mereka diganti secara resmi 46 tahun yang lalu karena ayah mereka tiba-tiba menjadi non-Kristen. Keduanya buta aksara.
S diadili karena menyatakan diri sebagai Kristen pada akta pernikahannya dan dihukum 3 tahun penjara pada tanggal 21 November 2007. Setelah 2 bulan berlalu, dia dibebaskan. Tanggal 23 September yang lalu, seorang hakim juga menghukum B dengan hukuman 3 tahun penjara karena "memalsukan" akta pernikahannya dengan menyatakan bahwa agamanya adalah agama Kristen.
Ayah mereka, N, masuk non-Kristen tahun 1962 saat terjadi perselisihan rumah tangga agar bisa menceraikan istrinya dan memperoleh hak asuh anak-anak perempuannya. (t/Setya)
Diterjemahkan dari:
Nama buletin | : | Body Life, edisi November 2008 Volume 26, nomor 11. |
Nama kolom | : | World Christian Report |
Judul asli artikel | : | Egypt: Father's Briefs Conversion Traps Daughters in Islam |
Penerbit | : | 120 Fellowship adult class at Lake Avenue Church, Pasadena |
Halaman | : | 4 |
Pokok doa: