You are heree-JEMMi No.30 Vol.13/2010 / R Dan Keluarganya Dibebaskan Dari Dakwaan Penghujatan

R Dan Keluarganya Dibebaskan Dari Dakwaan Penghujatan


R yang berumur 16 tahun telah dibebaskan dari dakwaan bersama dengan ayahnya, S, dan 3 orang anggota keluarga lainnya. Sharing Life Ministry Pakistan (SLMP) telah mengadakan pertemuan rekonsiliasi antara para pemimpin Kristen dan para pemimpin sebuah agama lain, yang hasilnya sangat membantu dalam pembebasan mereka, demikian menurut laporan dari Compass Direct.

"Ini adalah sebuah tanda yang luar biasa yang telah membuat sejarah," kata SK, seorang pekerja di SLMP. "Kasus ini merupakan keputusan awal bagi kasus-kasus penghujatan lainnya pada masa depan terhadap orang-orang Kristen."

Mempelopori pertemuan-pertemuan rekonsiliasi antara SLMP dan pemimpin lokal dan nasional agama lain dimulai pada bulan November 2008. Daripada mencoba menyelesaikan masalah seperti ini di pengadilan, SLMP memilih langsung menemui para pemimpin "agama lain" untuk menunjukkan kepada mereka bahwa yang tertuduh tidak bersalah; lalu para imam mendorong orang "agama lain" (yang menuntut yang tertuduh) untuk mencabut tuntutannya.

Pertemuan diadakan antara empat pemimpin "agama lain", perwakilan pemerintah MA dan SJ dari SLMP. Para ulama setuju membebaskan orang-orang Kristen ini setelah tim SLMP menjelaskan kepada mereka bahwa tuduhan penghujatan telah berkembang menjadi kesalahpahaman.

Fatwa

Para pemimpin agama lain setuju untuk mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan para pria yang dituduh ternyata tidak bersalah atas penghujatan. Saksi dari pihak agama lain dalam kasus ini menarik kesaksiannya pada tanggal 13 Januari, dan Hakim Sheik Salahudin membebaskan kelima pria Kristen di pengadilan Toba Tek Singh.

Para pengacara yang terlibat dalam kasus ini berkata mereka akan menggunakan jalan damai dalam kasus-kasus penghujatan yang akan datang. Mereka berkata bahwa melawan kasus-kasus semacam itu di pengadilan masih dapat membebaskan yang tidak bersalah, tetapi cara ini tidak menolong memecahkan masalah pertengkaran antarkelompok agama yang mengarah kepada kekerasan dan tuduhan-tuduhan palsu.

R dan keluarganya telah dituduh melakukan penghujatan pada bulan April 2007, setelah percekcokan antara adik bungsunya D dengan seorang anak dari agama lain bernama St. Dalam proses argumentasi, sebuah stiker bertuliskan nama Tuhan yang sebelumnya menempel di kaos St terjatuh.

Seorang tetangga setempat melihat stiker tersebut terjatuh di atas tanah dan menuduh anak-anak Kristen melakukan penghujatan. Segera setelah itu kekerasan pecah, akhirnya polisi menahan R, ayahnya, dan 3 orang sanak saudara lainnya. Peristiwa ini menyulut kekerasan dan diperkirakan ada dua ribu orang dari agama lain menyerang perkampungan Kristen, lingkungan Kristen, melempari rumah-rumah orang Kristen dengan batu dan memukuli mereka.

Diambil dari:

Judul buletin : Kasih Dalam Perbuatan, Edisi Mei -- Juni, 2010
Penulis : Tidak dicantumkan
Halaman : 6
Penerbit : Yayasan Kasi Dalam Perbuatan, Surabaya

e-JEMMi 30/2010