Ada peraturan anti-pertobatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Sri Lanka. Meskipun peraturan ini mengalami penundaan, dikabarkan bahwa biksu-biksu Budha yang berada dibalik dikeluarkannya peraturan tersebut telah menemukan cara lain untuk memaksakan propaganda anti- Kristen mereka. Langkah itu sangat mengejutkan dan mengancam agama- agama minoritas, salah satunya adalah agama Kristen.
Presiden Open Doors Amerika, Carl Moeller menyatakan, "Ada sebuah gerakan yang mengajukan amandemen perundang-undangan untuk menjadikan Budha sebagai agama negara di Sri Lanka. Hal tersebut dibahas oleh parlemen Sri Lanka pada tanggal 4 Oktober yang lalu. Beberapa pasal dari undang-undang ini sangat membatasi gerak umat Kristen." Moeller menjelaskan salah satu pasal yang terdapat dalam amandemen ini: "Warga yang memeluk agama Budha diharuskan untuk memberikan pendidikan agama yang sama pada keturunannya." Jadi akan ada pembatasan yang akan berdampak bagi kegiatan Sekolah Minggu, atau program anak-anak yang diadakan dalam komunitas. Siapa pun yang kedapatan menyebarkan atau berpindah ke agama Kristen dapat menghadapi beberapa larangan atau hukuman berdasar undang-undang ini.
Sumber: Mission Network News, October 3rd 2005
- Berdoa supaya umat Kristen di Sri Lanka beroleh hikmat dan bijaksana dalam menghadapi tekanan dan peraturan yang berlaku di sana.
- Berdoa mohon campur tangan Tuhan dalam penentuan pemberlakuan amandemen ini. Berdoa untuk keputusan apa pun yang nantinya akan diberlakukan bagi umat Kristen di sana.
Kategori
- Printer-friendly version
- Log in to post comments
- Sri Lanka
- Anti-pertobatan
- Buddhisme
- Umat Kristen
- Amandemen perundang-undangan
- Agama negara
- Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan peraturan anti-pertobatan yang menimbulkan ancaman serius bagi agama minoritas, terutama Kristen.
- Terdapat gerakan untuk mengajukan amandemen perundang-undangan guna menjadikan agama Buddha sebagai agama negara di Sri Lanka.
- Amandemen yang diusulkan membatasi hak umat Kristen, termasuk adanya kewajiban pendidikan agama Buddha bagi keturunan.
- Pelanggaran hukum, seperti menyebarkan atau berpindah ke agama Kristen, dapat dikenakan larangan atau hukuman berdasarkan undang-undang tersebut.
Situasi di Sri Lanka pada tahun 2005 menghadapi tekanan dan peraturan anti-pertobatan dari pemerintah. Meskipun peraturan tersebut sudah ditunda, biksu-biksu Buddha dikabarkan menemukan cara baru untuk memaksakan propaganda anti-Kristen. Ancaman terbesar adalah pengajuan amandemen perundang-undangan untuk menjadikan Buddhisme sebagai agama negara. Undang-undang baru ini membatasi hak-hak umat Kristen, seperti kewajiban memberikan pendidikan agama Buddha kepada keturunan, serta dapat menjatuhkan hukuman bagi siapa pun yang menyebarkan atau pindah ke agama Kristen.