Srilanka Tahun 2005

Ada peraturan anti-pertobatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Sri Lanka. Meskipun peraturan ini mengalami penundaan, dikabarkan bahwa biksu-biksu Budha yang berada dibalik dikeluarkannya peraturan tersebut telah menemukan cara lain untuk memaksakan propaganda anti- Kristen mereka. Langkah itu sangat mengejutkan dan mengancam agama- agama minoritas, salah satunya adalah agama Kristen.

Presiden Open Doors Amerika, Carl Moeller menyatakan, "Ada sebuah gerakan yang mengajukan amandemen perundang-undangan untuk menjadikan Budha sebagai agama negara di Sri Lanka. Hal tersebut dibahas oleh parlemen Sri Lanka pada tanggal 4 Oktober yang lalu. Beberapa pasal dari undang-undang ini sangat membatasi gerak umat Kristen." Moeller menjelaskan salah satu pasal yang terdapat dalam amandemen ini: "Warga yang memeluk agama Budha diharuskan untuk memberikan pendidikan agama yang sama pada keturunannya." Jadi akan ada pembatasan yang akan berdampak bagi kegiatan Sekolah Minggu, atau program anak-anak yang diadakan dalam komunitas. Siapa pun yang kedapatan menyebarkan atau berpindah ke agama Kristen dapat menghadapi beberapa larangan atau hukuman berdasar undang-undang ini.

Sumber: Mission Network News, October 3rd 2005

  • Berdoa supaya umat Kristen di Sri Lanka beroleh hikmat dan bijaksana dalam menghadapi tekanan dan peraturan yang berlaku di sana.
  • Berdoa mohon campur tangan Tuhan dalam penentuan pemberlakuan amandemen ini. Berdoa untuk keputusan apa pun yang nantinya akan diberlakukan bagi umat Kristen di sana.

e-JEMMi 41/2005

Kategori

  • Sri Lanka
  • Anti-pertobatan
  • Buddhisme
  • Umat Kristen
  • Amandemen perundang-undangan
  • Agama negara
  • Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan peraturan anti-pertobatan yang menimbulkan ancaman serius bagi agama minoritas, terutama Kristen.
  • Terdapat gerakan untuk mengajukan amandemen perundang-undangan guna menjadikan agama Buddha sebagai agama negara di Sri Lanka.
  • Amandemen yang diusulkan membatasi hak umat Kristen, termasuk adanya kewajiban pendidikan agama Buddha bagi keturunan.
  • Pelanggaran hukum, seperti menyebarkan atau berpindah ke agama Kristen, dapat dikenakan larangan atau hukuman berdasarkan undang-undang tersebut.

Situasi di Sri Lanka pada tahun 2005 menghadapi tekanan dan peraturan anti-pertobatan dari pemerintah. Meskipun peraturan tersebut sudah ditunda, biksu-biksu Buddha dikabarkan menemukan cara baru untuk memaksakan propaganda anti-Kristen. Ancaman terbesar adalah pengajuan amandemen perundang-undangan untuk menjadikan Buddhisme sebagai agama negara. Undang-undang baru ini membatasi hak-hak umat Kristen, seperti kewajiban memberikan pendidikan agama Buddha kepada keturunan, serta dapat menjatuhkan hukuman bagi siapa pun yang menyebarkan atau pindah ke agama Kristen.