Sekitar seminggu yang lalu, dua misionaris wanita dari Southern Baptist ditawan di Dubai oleh pemerintah Arab Saudi karena mendistribusikan Alkitab. Kedua misionaris tersebut menjadi tahanan rumah dan dalam minggu ini mereka akan dideportasi. Di Arab Saudi umat Kristen diizinkan menjalankan ibadah dengan bebas di rumah mereka sendiri atau di gereja.
Namun, mereka akan dianggap melakukan tindakan ilegal/melanggar hukum jika mereka menolong orang lain untuk mengenal Kristus. Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa kedua misionaris wanita itu telah melanggar hukum. Oleh karena itu keduanya bisa diajukan ke persidangan untuk menghadapi tuntutan. Bersyukur karena kedua misionaris ini akhirnya bisa kembali ke Amerika dalam keadaan selamat.
[Sumber:Mission Network News, March 8th, 2005]
Pokok doa:
Ucapkan syukur karena Allah telah menjawab permohonan kedua misionaris wanita asal Amerika ini, sehingga mereka bisa kembali ke negaranya dengan selamat.
Dukungan doa masih diperlukan khususnya untuk orang-orang di Arab Saudi yang menerima Alkitab dari kedua wanita tersebut. Doakan supaya ada buah-buah yang dihasilkan dari pelayanan para misionaris itu.
Kategori
- Printer-friendly version
- Log in to post comments
- Saudi Arabia
- Misionaris
- Southern Baptist
- Distribusi Alkitab
- Kebebasan Beragama
- Dubai
- Dua misionaris wanita Southern Baptist ditahan di Dubai karena kegiatan distribusi Alkitab.
- Di Arab Saudi, ibadah Kristen diizinkan secara pribadi, tetapi tindakan membantu orang lain untuk mengenal Kristus dianggap ilegal/melanggar hukum.
- Kedua misionaris tersebut dinyatakan melanggar hukum dan sempat diproses secara hukum.
- Misionaris tersebut akhirnya berhasil dideportasi dan kembali ke Amerika Serikat dengan selamat.
- Terdapat kebutuhan doa untuk orang-orang di Arab Saudi yang menerima Alkitab serta keberhasilan pelayanan para misionaris tersebut.
Dua misionaris wanita dari Southern Baptist ditawan di Dubai, Arab Saudi, setelah kedapatan mendistribusikan Alkitab. Meskipun umat Kristen di Arab Saudi diizinkan beribadah secara privat, pemerintah setempat menganggap tindakan aktif membantu orang lain mengenal Kristus sebagai pelanggaran hukum. Akibat pelanggaran tersebut, kedua misionaris tersebut sempat menghadapi tuntutan di persidangan, namun akhirnya mereka berhasil dideportasi dan kembali ke Amerika dalam keadaan selamat.