Nepal Tahun 2011

Lima tahun setelah mencabut agama tertentu sebagai agama negara, kini Nepal tengah mengerjakan pembentukan hukum baru yang melarang seseorang dari agama tertentu, untuk "membuat seseorang masuk ke agamanya atau bersekongkol dalam mengubah agama orang lain."

Pasal 160 dari hukum yang diajukan itu juga berkata bahwa, tidak seorang pun diizinkan untuk melakukan sesuatu yang dapat membuat seseorang dari kasta, komunitas, atau agama mana pun untuk meninggalkan iman maupun kepercayaan tradisionalnya, atau membawanya kepada agama yang baru.

Jika ditemukan bersalah, pelanggar hukum itu dapat dipenjara maksimal selama 5 tahun dan didenda sebanyak 50.000 rupee Nepal (US5). Jika pelakunya adalah seorang berkebangsaan asing, maka orang tersebut akan dideportasi dalam jangka waktu 7 hari sejak dinyatakan bersalah.

Komunitas Kristen Nepal, yang tidak memiliki wakil dalam Dewan Menteri atau di parlemen, merasa tidak menduga hal ini akan terjadi. (t/Yudo)

Diterjemahkan dari:

Judul Buletin : Body Life Vol.29, No.7 July 2011
Nama Kolom : World Christian Report
Judul asli artikel : Nepal: New Criminal Code Forbids Evangelism
Penerbit : 120 Fellowship Adult Class at Lake Avenue Church, Pasadena
Halaman : 5

Pokok Doa:

  1. Bersyukurlah karena pemerintah Nepal tidak lagi menaruh agama tertentu sebagai agama negara. Mohonlah agar Allah berkenan untuk bekerja lebih luar biasa lagi dalam membebaskan negara ini dari belenggu-belenggu kuasa kegelapan yang masih mengikat rakyat Nepal.

  2. Berdoalah agar Tuhan membuka kesempatan penginjilan di Nepal. Doakan para penginjil, agar mereka diberi hikmat dalam membagikan Kabar Keselamatan kepada penduduk negara ini.

e-JEMMi 44/2011

  • Nepal
  • Hukum baru
  • Penginjilan
  • Konversi agama
  • Pasal 160
  • Kebebasan beragama
  • Nepal merancang hukum baru yang mengatur aktivitas keagamaan setelah lima tahun dari pencabutan status agama negara.
  • Hukum tersebut melarang segala bentuk penginjilan atau upaya paksa yang bertujuan memaksa seseorang masuk atau mengubah agama orang lain.
  • Pasal 160 secara tegas melindungi hak individu untuk mempertahankan keyakinan tradisionalnya tanpa intervensi.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara hingga 5 tahun dan denda, dengan deportasi bagi warga asing.

Lima tahun setelah mencabut status agama tertentu sebagai agama negara, Nepal tengah menyusun rancangan hukum baru yang sangat ketat terkait agama. Undang-undang ini secara eksplisit melarang seseorang untuk memaksa atau berkolusi dalam upaya mengubah keyakinan agama orang lain. Pasal 160 dari rancangan hukum tersebut secara khusus menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh melakukan tindakan yang menyebabkan seseorang kesulitan untuk mempertahankan keyakinan tradisionalnya atau dibawa ke agama baru. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan didenda, sementara pelakunya yang berkebangsaan asing dapat dideportasi.