Meskipun "Allah" adalah kata untuk menyebut "Tuhan" dalam bahasa Melayu, akhir-akhir ini pemerintah menyatakan bahwa kata tersebut mengacu pada Tuhannya orang Kedar dan hanya bisa digunakan oleh orang Kedar.
Malaysia, sebuah negara dengan jumlah penduduk sekitar 25 juta jiwa, kurang lebih 60% penduduknya beragama Islam, 19% Budha, 9% Kristen, dan 6% Hindu. Walaupun konstitusi resmi negara tersebut memberikan kebebasan beribadah, namun dalam praktiknya hak kaum minoritas sering dilanggar. Surat kabar Gereja Katolik di Malaysia, The Herald, menggugat pemerintah pada awal Desember 2007 menyusul peringatan bahwa izin terbit surat kabar akan dicabut jika surat kabar itu tidak berhenti menggunakan kata "Allah" di kolom bahasa Melayu dalam surat kabarnya. Gereja Evangelikal Sabah di Kalimantan juga mengajukan gugatan hukum setelah gereja tersebut dilarang mengimpor buku-buku Kristen dengan kata "Allah" di dalamnya. (t/Setyo)
Diterjemahkan dari:
| Judul buletin | : | Body Life, Edisi Januari 2008, Volume 26, No. 1 |
| Judul asli artikel | : | Christian Challenge Ban on "Allah" |
| Halaman | : | 3 -- 4 |
Pokok doa:
-
Doakan agar umat Kristen di Malaysia dapat tetap tenang dan dengan kepala dingin meresponi masalah ini tanpa harus saling melukai perasaan masing-masing.
-
Penyelesaian istilah "Allah" bagi umat Kristen di Malaysia sedang dibicarakan dalam Mahkamah Konstitusi Malaysia dan hasilnya akan dikeluarkan pada awal Juni mendatang. Doakan agar pemerintah Malaysia dapat mengambil tindakan yang bijaksana guna menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.
Edisi e-JEMMi
Kategori
Kolom Publikasi
- Printer-friendly version
- Log in to post comments
- Malaysia
- Allah
- Kebebasan Beragama
- Pembatasan Kata
- Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Malaysia diduga membatasi penggunaan kata "Allah," mengklaim istilah tersebut hanya boleh digunakan oleh penganut agama tertentu (orang Kedar).
- Meskipun konstitusi menjamin kebebasan beribadah, hak-hak minoritas agama di Malaysia sering kali melanggar di lapangan.
- Kontroversi ini telah memicu gugatan hukum, seperti yang dilakukan oleh surat kabar Katolik dan Gereja Evangelikal Sabah, terkait pencabutan izin publikasi dan impor.
- Saat ini, penyelesaian mengenai status istilah "Allah" tengah diproses dan dibicarakan di Mahkamah Konstitusi Malaysia.
Artikel ini membahas kontroversi penggunaan kata "Allah" di Malaysia, di mana pemerintah diduga membatasi penggunaannya hanya untuk orang Kedar, meskipun konstitusi negara menjamin kebebasan beribadah. Secara demografis, Malaysia memiliki mayoritas Muslim, namun hak kaum minoritas sering kali dilanggar dalam praktik. Konflik ini telah memicu gugatan hukum, termasuk gugatan dari surat kabar Gereja Katolik dan Gereja Evangelikal Sabah, menyangkut larangan publikasi dan impor materi keagamaan yang menggunakan istilah tersebut. Saat ini, penyelesaian mengenai status istilah "Allah" sedang dibicarakan di Mahkamah Konstitusi Malaysia, dengan hasil yang diharapkan pada awal Juni.