You are heree-JEMMi No.08 Vol.16/2013 / e-JEMMi No.08 Vol.16/2013
e-JEMMi No.08 Vol.16/2013
Menjadi Penyelundup Alkitab di Penjara (Editorial Edisi 08-2013)
Shalom,
Kita patut bersyukur karena hidup di negara yang memperbolehkan kita untuk bersekutu dengan saudara seiman dan membaca Alkitab dengan leluasa. Namun, ingatkah Anda bahwa masih banyak saudara-saudara kita di negara lain, yang tidak memiliki kebebasan seperti kita? BK adalah salah satu dari sekian banyak umat percaya, yang kebebasannya untuk bersekutu bersama umat percaya lain dan mengenal Tuhan melalui firman-Nya dibatasi. Namun, apakah kondisi tersebut membuat ia undur dari imannya kepada Kristus? Tidak. Ia tahu bahwa mengikut Kristus merupakan harta yang sangat berharga dalam hidupnya. Hal inilah yang mendorongnya giat dalam menyampaikan Kabar Baik kepada mereka yang belum percaya di negaranya. Semoga kesaksian hidupnya menguatkan kita semua. Tuhan Yesus memberkati.
Menjadi Penyelundup Alkitab di Penjara
Sebelum menjadi Kristen, BK adalah Asisten Gubernur dalam pemerintahan komunis Laos. Setelah menjadi Kristen, ia tidak dapat berhenti memberitakan Kabar Baik. Ia hanya tahu sedikit tentang iman barunya, tetapi ia tahu bagaimana mengarahkan orang-orang kepada Tuhan. Pihak berwenang berkali-kali memperingatkannya, sebelum akhirnya menahannya pada tahun 1999 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Mereka memasung dan memborgol kedua tangannya. BK ditahan di sebuah ruangan yang gelap, tanpa makanan dan minuman selama 7 hari lamanya. Ketika para penjaga menawarkan makanan dan minuman kepadanya, ia menolak menerimanya -- ia harus berhati-hati, karena takut kalau makanan dan minuman itu beracun. BK ditahan di sebuah sel seorang diri selama satu tahun tanpa sebuah Alkitab. Selnya dibangun dari batu dan beton, memiliki pintu besi dengan sebuah lubang kecil yang berkarat sebagai jalur keluar masuknya udara.
Iran Tahun 2013
Pendeta YN, seorang pendeta Iran yang dinyatakan bersalah atas dakwaan pemurtadan dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010, akhirnya dibebaskan dari penjara. Pembebasan itu menyusul sidang dengar pendapat yang dilaksanakan pada 8 September tahun lalu. Dalam sidang itu, dakwaan atas pemurtadan ditarik dan diganti dengan dakwaan atas aktivitas penginjilan. Untuk dakwaan ini, Pendeta YN dituntut hukuman selama 3 tahun penjara. Akan tetapi, karena pada saat sidang itu berlangsung ia telah dipenjara selama 2 tahun 11 bulan, maka jangka waktu itu ikut dihitung ke dalam tuntutan hukuman yang baru. Karena itu, pengadilan menerima permohonan pembebasan bersyarat satu bulan lebih awal dengan uang jaminan.
Indonesia Tahun 2013
Banjir di Manado
Bencana banjir kembali terjadi di Nusantara. Kali ini, bencana itu melanda Kota Manado, Sulawesi Utara. Menurut laporan, banjir yang terjadi pada hari Minggu, 17 Februari 2013 ini, telah memakan korban jiwa sebanyak 15 orang dan memaksa ribuan penduduk lainnya mengungsi. Pos-pos penanggulangan bencana memang telah didirikan di lokasi-lokasi yang paling parah, seperti Kelurahan Dendengan Luar, Dendengan Dalam, Tikala Baru, Paal 2, Komo Luar, Ternate Tanjung, Mahawu, Bailang, Karame, dan Banjer. Akan tetapi, pos-pos itu masih belum dapat memenuhi kebutuhan para pengungsi secara maksimal.