Suku Keninjal merupakan masyarakat adat Dayak yang tinggal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kehidupan mereka sangat terikat pada hukum adat, seperti Kesepakatan Adat Tanah yang mewajibkan penguburan di lokasi kecelakaan dan melarang penggunaan ladang tersebut selama sepuluh tahun. Secara demografi, suku ini memiliki 25.000 penduduk, dengan catatan belum memiliki anggota gereja dan fasilitas komunikasi seperti radio. Meskipun demikian, upaya misi telah dilakukan dengan menerjemahkan Injil ke dalam bahasa Keninjal. Artikel ini juga menyampaikan permohonan doa dan dukungan agar fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan untuk pelayanan, serta pembangunan wilayah yang terarah.
- Suku Keninjal
- Kalimantan Barat
- Adat
- Kesepakatan Adat Tanah
- Dayak
- Sintang
- Suku Keninjal merupakan masyarakat adat Dayak yang berdomisili di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
- Kehidupan masyarakat Keninjal sangat diatur oleh hukum adat, contohnya Kesepakatan Adat Tanah yang menetapkan larangan menggunakan ladang selama 10 tahun setelah terjadi kecelakaan dan pemakaman di lokasi tersebut.
- Penduduk suku ini berjumlah 25.000 jiwa, dengan catatan belum memiliki anggota gereja atau fasilitas radio, meskipun telah tersedia rekaman Injil dalam bahasa suku mereka.
- Terdapat permohonan dukungan doa dan bantuan pembangunan agar fasilitas misi dapat dimanfaatkan secara maksimal, serta terlaksana pengiriman tenaga pelayan.
Play Audio