Asia Tengah Tahun 2009

Menurut laporan dari Forum 18 News Service, Kazakhstan dan Kyrgyzstan sedang dalam proses memperkenalkan undang-undang baru yang akan sangat membatasi kebebasan beragama. Parlemen Kazakhstan, pada tanggal 26 November 2008, setuju untuk mengubah undang-undang yang mengatur keagamaan dan peraturan lain, yang untuk pertama kalinya secara eksplisit melarang aktivitas keagamaan yang tidak terdaftar. Ini juga melarang siapa pun membagikan iman mereka tanpa dukungan tertulis dari asosiasi keagamaan terdaftar.

"Kami akan menghadapi penganiayaan karena undang-undang yang sangat keras ini," kata pendeta YS dari gereja Baptis. Presiden Kazakhstan sekarang harus menyetujui, mengubah atau menolak rancangan undang-undang itu. Pada tanggal 6 November, parlemen Kyrgyzstan secara bulat mengadopsi sebuah undang-undang baru yang menyatakan bahwa organisasi keagamaan apa pun yang ingin memperoleh izin harus memunyai paling tidak dua ratus jemaat. Gereja atau organisasi Kristen apa pun di bagian selatan negara ini jelas tidak mungkin dapat terdaftar atau mendapatkan izin.

Diambil dan disunting seperlunya dari:

Nama buletin : Kasih Dalam Perbuatan (KDP), Edisi Maret -- April 2009
Penulis : Tim KDP
Penerbit : Yayasan Kasih Dalam Perbuatan, Surabaya
Halaman : 11

Pokok doa:

  • Berdoa bagi gereja Tuhan di Kazakhstan dan Kyrgyzstan agar tetap menaruh pengharapan mereka pada Tuhan dan setia mengikut Tuhan dan mempertahankan iman mereka di tengah kesulitan yang ada.

  • Doakan untuk Presiden Kazakhstan agar Tuhan memberi hikmat kepada beliau dalam mengambil keputusan yang bijaksana terkait dengan masalah undang-undang baru yang mengatur kebebasan beragama di negara tersebut.

e-JEMMi 19/2009