Aljazair Tahun 2009

Pada 29 Oktober, tiga pemimpin gereja Algeria di Ain Turk, Oran, yang naik banding atas vonis tanggal 25 Februari, dinyatakan tidak bersalah dan kasus mereka ditutup.

Vonis yang dikeluarkan adalah 3 tahun penjara dan denda 50.000 dinar (kira-kira $800). Awalnya, mereka dituduh telah "menghina agama lain dan nabinya, dan mengancam mantan orang Kristen yang menentangnya".

Akhirnya, mereka diberitahu bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut orang yang telah menuduh mereka tanpa bukti. Namun, mereka telah memutuskan untuk memaafkan orang itu dan membalasnya dengan kebaikan. Diharapkan, akhir seperti itu akan menetapkan sebuah standar bagi orang-orang Kristen lain yang difitnah, yang masih menunggu hasil akhir banding mereka. (t/Novi)

Diterjemahkan dari:

Nama buletin : Body Life, Edisi Desember 2008, Volume 26, No. 12
Nama kolom : World Christian Report
Judul asli artikel : Algeria: Acquitte Christians Forgive Accuser
Penerbit : 120 Fellowship adult class at Lake Avenue Church, Pasadena
Halaman : 3 -- 4

Pokok doa:

  • Mengucap syukur atas telah dibebaskannya tiga pemimpin gereja di Algeria. Kita percaya bahwa Allah yang kita sembah tidak akan pernah membiarkan anak-anak-Nya dipermalukan.

  • Mengucap syukur juga karena ketiga pemimpin tersebut tidak menyimpan sakit hati kepada mereka yang telah berupaya menjebloskan mereka ke penjara, melainkan dapat mengampuni dan tetap mengasihi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

  • Berdoa untuk setiap orang percaya di sana yang saat ini masih menunggu naik banding atas kasus mereka, agar mereka tetap berpengharapan kepada Tuhan. Berdoa juga agar mereka dapat mengampuni pihak-pihak yang berusaha menghancurkan hidup mereka dan tetap menjadikan Yesus sebagai teladan dalam kehidupan mereka.

e-JEMMi 05/2009