Penganiayaan Terhadap Misionaris

Teks: Matius 2:16-18

"Terdengarlah suara di Rama, tangis dan ratap yang amat sedih; Rahel menangisi anak-anaknya dan ia tidak mau dihibur, sebab mereka tidak ada lagi" (ayat 18).

Penganiayaan terhadap umat Allah sudah tidak asing lagi bagi kita. Hal ini terjadi pada waktu Yesus dilahirkan. Dengan membabi buta Herodes membunuh anak-anak di bawah umur dua tahun. Bayi-bayi adalah martir-martir pertama ketika Yesus datang ke dalam dunia untuk melaksanakan misi Allah demi penyelamatan dunia. Pengalaman penganiayaan karena nama Tuhan tidak dapat lewat begitu saja, ini mendatangkan trauma yang tidak sedikit.

Nabi Yeremia menubuatkan trauma itu, ketika ibu-ibu kehilangan anak-anaknya yang menjadi martir. Ibu-ibu membawa kepedihan trauma yang luar biasa, bahkan penghiburan dari saudara yang dekat pun tidak sanggup menghapuskan kepedihan itu. Pengalaman ini juga dialami oleh ibu-ibu yang kehilangan bayi mereka ketika Raja Firaun memerintahkan perawat-perawat untuk membunuh seluruh bayi laki-laki Ibrani yang lahir untuk mengurangi jumlah orang Israel di Mesir. Kita tidak bisa membayangkan betapa banyak penderitaan yang dialami oleh keluarga hamba-hamba Tuhan, misionaris-misionaris, ataupun orang-orang percaya di ladang Tuhan. Pembakaran gereja di Indonesia, termasuk penganiayaan orang-orang percaya, juga membawa kepedihan dan trauma tersendiri. Tetapi kita percaya bahwa pengorbanan ini mendapat kasih karunia khusus dari Allah. Yesus juga mengorbankan diri-Nya di kayu salib. Yesus mati syahid karena dosa-dosa manusia. Ia mati untuk orang lain. Seperti juga para martir dari dulu hingga kini; mereka telah berkorban karena memberitakan kasih Allah yang besar bagi orang berdosa.

Bahan Diskusi

  1. Pernahkan Anda mengalami tekanan berat ketika mau mengambil keputusan untuk menerima Yesus secara pribadi? Tekanan dan tantangan apa yang paling berat yang pernah Anda alami ketika mengambil keputusan untuk mengiringi Tuhan?

  2. Pernahkan Anda menjumpai seorang saudara lain yang mengalami trauma tekanan karena menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamatnya? Apa sikap Anda terhadap keadaan ini? Tindakan apa yang Anda ambil untuk menolongnya?

  3. Mengapa seseorang bersedia menerima konsekuensi-konsekuensi yang berat untuk mengiring Kristus? Kalau Anda sendiri harus mengalami konsekuensi seperti itu, apakah Anda bersedia?

  4. Sampai sejauh mana Anda bersedia berkorban bagi Kristus dalam mengiringi dan melayani Dia?

Keputusan Anda:

Pokok Doa Misi

  1. Berdoalah untuk mereka yang menghadapi tantangan yang berat ketika mengambil keputusan untuk mengiring Yesus. Berdoalah agar Tuhan memberikan kekuatan dan penghiburan sehingga trauma-trauma dapat disembuhkan.

  2. Berdoalah agar Tuhan mengirim saudara-saudara seiman untuk menguatkan dan menolong mereka yang menghadapi tantangan yang berat sewaktu mengambil keputusan menerima Yesus.

  3. Mari kita berdoa untuk keluarga-keluarga misionaris, hamba-hamba Tuhan, dan orang-orang percaya yang mengalami kepedihan, penganiayaan, dan trauma yang masih tersisa di seluruh dunia agar Tuhan memberi penghiburan dan kekuatan khusus untuk dapat melewati masa-masa ini.

  4. Kita berdoa agar Roh Kudus memberikan pengertian kepada mereka untuk dapat memahami rencana Allah di balik penganiayaan itu. Martir-martir itu tidak mengalami penganiayaan di luar kasih karunia Allah.

  5. Kita berdoa agar Tuhan memberkati serta mencukupi kebutuhan keluarga-keluarga yang ditinggalkan karena penganiayaan, dan bahkan mengulurkan tangan kita untuk membantu.

  6. Kita berdoa agar Tuhan memberikan perlindungan kepada misionaris-misionaris, hamba-hamba Tuhan, dan anak-anak Tuhan yang ada di seluruh dunia yang menghadapi potensi untuk dianiaya, agar Tuhan memberikan perlindungan, kelepasan, dan kekuatan untuk menghadapi segala kemungkinan dan kenyataan ini. Allah sanggup memberi kelepasan seperti yang dialami oleh Paulus dan Petrus.

Diambil dan diedit seperlunya dari:

Judul buku : Misi, Diskusi dan Doa
Judul bab : Penganiayaan terhadap Misionaris
Penulis : Dr. Makmur Halim
Halaman : 21 -- 24

e-JEMMi 46/2007