You are hereKesaksian Misi / Penjahatnya Allah

Penjahatnya Allah


"Jangan gerakkan tanganmu!" teriak polisi berseragam sembari mendorong jari-jari terdakwa ke dalam lengan seragam yang berwarna oranye, saat mereka mengikuti perintah hakim muda. Setelah penahanan terdakwa, siksaan tongkat listrik memaksa pengakuannya atas "menjalankan bisnis ilegal". Pendeta C -- Pemimpin gereja rumah, berumur 34 tahun ini, dituduh bersalah bukan karena memperdagangkan senjata dan obat-obatan terlarang, melainkan dituduh mencetak dan menjual buku-buku kekristenan tanpa izin terlebih dahulu (sebenarnya buku-buku tersebut dia bagikan secara gratis). Kejahatan C yang sesungguhnya adalah mematuhi Allah sebagai "otoritas", daripada membungkuk kepada pemerintah komunis Tiongkok.

Pada tanggal 11 September 2004, tiga petugas keamanan negara berpakaian preman menculik Pendeta C ketika dia sedang menunggu bus di halte. Mereka mengikat kedua tangan dan kakinya, lalu menyeret dan mendorongnya masuk ke dalam sebuah mobil van berwarna putih. Istrinya, XY (33 tahun), dan kakak laki-laki istrinya, XG (37 tahun), akhirnya juga ditangkap karena tuduhan yang sama.

Departemen Keamanan Negara Tiongkok langsung menangani kasus ini, yang disebut oleh pemerintah pusat sebagai "kasus paling serius atas penyusupan kegiatan keagamaan dari luar sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok." QW, Wakil Sekretaris Jenderal dari Komisi Hukum dan Politik Beijing, mengeluarkan pernyataan "Yan Ban!", yang artinya "Tangani kasus ini dengan tegas dan keras!" Itulah yang dilakukan oleh Hakim T yang baru saja ditunjuk pada tanggal 8 November 2005. Pendeta C dijatuhi tiga tahun hukuman penjara. Lalu hakim berkerah merah dan berjubah hitam itu juga menjatuhkan hukuman kepada istri C 2 tahun penjara dan ipar laki-lakinya 1,5 tahun penjara. Hukuman atas mereka tidak disangka-sangka.

Delapan hari kemudian, Pendeta C, istrinya, dan iparnya mengurungkan niat mereka untuk naik banding di bawah bayang-bayang ancaman penambahan hukuman. Ketiganya didenda dengan total 370.000 yuan (hampir 450 juta rupiah) karena mencetak 237.000 eksemplar buku-buku kekristenan. Jumlah itulah yang disita oleh kepolisian. YX, Direktur Administrasi Hubungan Keagamaan Negara (SARA), secara terbuka menuduh Pendeta C mencetak 40 juta eksemplar dan menjual 3 jutanya.

Hanya Amity Press yang boleh mencetak Alkitab di Tiongkok. Sementara banyak buku yang dicetak Amity Press diekspor ke luar negeri untuk dijual. Sejumlah besar percetakan mereka menghasilkan Alkitab dalam berbagai bahasa selain bahasa Tionghoa itu sendiri. Beberapa buku yang dicetak oleh Pendeta C (dengan izin dari penerbit asing) adalah Pembelajaran Alkitab, Experiencing God, Let the Nations Be Glad, majalah Love Feast yang didukung oleh KDP, dan The Song of Wanderer (ditulis oleh LC yang sekarang adalah seorang penginjil, mantan filsuf yang anti-Kristen).

Kenapa para terdakwa dipaksa berada di bawah bayang-bayang penyiksaan untuk mengakui tuduhan yang dibuat-buat? GZ, salah seorang dari sembilan jaksa sukarelawan menyatakan, "pemerintah bermain suatu siasat dengan tidak menahan ketiga orang percaya itu dengan alasan menyebarkan agama Kristen -- itu akan terlalu menarik perhatian." Tidak mengejutkan, Hakim T menolak mosi terdakwa untuk menghadirkan bukti bahwa kasus ini berputar sekitar aktivitas gereja Pendeta C yang tidak terdaftar dengan menyatakan, "Ini tidak ada hubungannya dengan agama. Ini adalah suatu kejahatan ekonomi."

Sementara itu Hakim T menolak kehadiran empat pengacara pembela dan hampir semua keluarga C, termasuk ibunya. Ia justru mengundang lebih dari 20 mahasiswa hukum sebagai tamu di persidangan itu. Saat di ruang persidangan, polisi mengingatkan C bahwa akan lebih baik bagi dia untuk menyatakan bahwa dia mencetak Alkitab karena alasan ekonomi. Seorang petobat baru, G, yang juga pengacara pembela dipaksa untuk menutup kantornya selama satu tahun. Sejak saat itu dia dan keluarganya menerima ancaman mati dari polisi rahasia.

Diambil dari:

Judul buletin : Kasih Dalam Perbuatan, Edisi Mei-Juni 2006
Penulis : Tidak dicantumkan
Penerbit : Yayasan Kasih Dalam Perbuatan, Surabaya
Halaman : 3 -- 4

Dipublikasikan di: http://kesaksian.sabda.org/penjahatnya_allah