Nepal Tahun 2011

Lima tahun setelah mencabut agama tertentu sebagai agama negara, kini Nepal tengah mengerjakan pembentukan hukum baru yang melarang seseorang dari agama tertentu, untuk "membuat seseorang masuk ke agamanya atau bersekongkol dalam mengubah agama orang lain."

Pasal 160 dari hukum yang diajukan itu juga berkata bahwa, tidak seorang pun diizinkan untuk melakukan sesuatu yang dapat membuat seseorang dari kasta, komunitas, atau agama mana pun untuk meninggalkan iman maupun kepercayaan tradisionalnya, atau membawanya kepada agama yang baru.

Jika ditemukan bersalah, pelanggar hukum itu dapat dipenjara maksimal selama 5 tahun dan didenda sebanyak 50.000 rupee Nepal (US5). Jika pelakunya adalah seorang berkebangsaan asing, maka orang tersebut akan dideportasi dalam jangka waktu 7 hari sejak dinyatakan bersalah.

Komunitas Kristen Nepal, yang tidak memiliki wakil dalam Dewan Menteri atau di parlemen, merasa tidak menduga hal ini akan terjadi. (t/Yudo)

Diterjemahkan dari:

Judul Buletin : Body Life Vol.29, No.7 July 2011
Nama Kolom : World Christian Report
Judul asli artikel : Nepal: New Criminal Code Forbids Evangelism
Penerbit : 120 Fellowship Adult Class at Lake Avenue Church, Pasadena
Halaman : 5

Pokok Doa:

  1. Bersyukurlah karena pemerintah Nepal tidak lagi menaruh agama tertentu sebagai agama negara. Mohonlah agar Allah berkenan untuk bekerja lebih luar biasa lagi dalam membebaskan negara ini dari belenggu-belenggu kuasa kegelapan yang masih mengikat rakyat Nepal.

  2. Berdoalah agar Tuhan membuka kesempatan penginjilan di Nepal. Doakan para penginjil, agar mereka diberi hikmat dalam membagikan Kabar Keselamatan kepada penduduk negara ini.

e-JEMMi 44/2011