Roh Kudus dan Penginjilan dalam Perjanjian Lama

Pekerjaan Roh Kudus dalam Perjanjian Lama secara umum dijelaskan secara terbatas pada beberapa bagian saja. Di situ kelihatan bahwa hanya orang yang dipilih Allah bagi tugas khusus sajalah yang didiami atau dikuasai oleh Roh Kudus. Roh Kudus memenuhi (menguasai sepenuhnya) setiap orang pilihan tersebut, misalnya Yusuf (Kejadian 41:38), Musa dan tujuh puluh tua-tua (Bilangan 11:24-30; Keluaran 28:3; 31:3; 35:31), juga Yosua yang penuh dengan Roh kebijaksanaan tatkala Musa mendoakannya (Ulangan 34:9).

Contoh lain, ialah Roh Allah yang memenuhi dan menguasai para hakim untuk melaksanakan tugas mereka (Hakim-hakim 3:10; 6:24; 9:23; 11:24; 13:25; 14:6, 19; 15:14, 19); Roh Tuhan ada pada para raja (1 Samuel 10:6, 10; 11:6; 16:13; 19:23-24; 2 Samuel 23:2); Roh Tuhan menguasai para nabi (1 Raja-raja 18:12, 2 Raja-raja 2:16; 2 Tawarikh 15:1; Yesaya 11:2; 40:7, 13; 48:16; 59:19; 61:1; 63:10, 11, 14; Yehezkiel 11:5, 24; 37:1; Zakharia 4:6; 7:12), imam (2 Tawarikh 20:14; 24:20), serta orang saleh (Ayub 27:3; 33:4).

Jelaslah bahwa sesuai dengan penjelasan Perjanjian Lama, Roh Kudus sangat aktif dalam melaksanakan karya penyelamatan Allah. Bila Roh Kudus begitu giat melaksanakan pekerjaan Allah sejak penciptaan (Kejadian 1:1-2), dapatlah disimpulkan bahwa Roh Kudus juga aktif menjalankan misi Allah sejak kekekalan sampai masa Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru dan masa kini. Dalam hal ini, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi:

  1. Roh Kudus tetap aktif melaksanakan tugas penyelamatan Allah, walaupun Ia berperan "di belakang layar". (Meskipun peranan-Nya tidak dijelaskan secara terinci dalam Perjanjian Lama, tidak berarti bahwa Ia tidak aktif.)

  2. Pekerjaan Roh Kudus dalam rancangan keselamatan Allah tetap sama dalam masa Perjanjian Lama sampai kepada Perjanjian Baru. Yang berbeda adalah manifestasi kerja dalam era pra-Yesus Kristus dan pascapenyaliban kebangkitan dan kenaikan Yesus (sebelum Yesus Kristus dan sesudah pengorbanan dan kemenangan Yesus). Manifestasi/penyataan kerja Roh Kudus dalam Perjanjian Lama bersifat diam-diam, dan Perjanjian Baru adalah demonstratif, sesuai dengan rencana Allah.

  3. Kalau dalam Perjanjian Lama tertulis bahwa Roh Kudus memenuhi atau menguasai "hamba-hamba Allah" bagi tugas khusus, itu tidak berarti bahwa Roh Kudus tidak ada pada orang saleh masa Perjanjian Lama. Dasar pemikiran ini ialah sebagai berikut.

    1. Bila hakikat Allah Tritunggal tidak berubah, maka fungsi-Nya juga tidak berubah. Kalau terlihat ada perbedaan, maka perbedaan itu tidak terletak pada hakikat dan fungsi-Nya, melainkan pada penyataan kehendak-Nya yang kekal.

    2. Bila Allah berkehendak menyatakan sesuatu bagi umat-Nya, itu tidak berarti bahwa hal yang tidak dinyatakan itu tidak ada (Yohanes 20:23 dan Bilangan 11:24-30).

    3. Kehendak Allah yang khusus yang dinyatakan kepada umat-Nya dan keterbatasan kemampuan umat-Nya untuk memahami dan menanggapi firman Allah, tetap tidak dapat membatasi hakikat serta fungsi-Nya yang kekal itu.

  4. Peranan Roh Kudus yang tidak dijelaskan secara panjang lebar dalam Perjanjian Lama, tidak menjelaskan adanya perbedaan peranan dan fungsi-Nya pada era Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Setiap kesimpulan dogmatis yang sempit dengan tidak memperhitungkan penyataan firman Allah yang utuh, akan menempatkan Roh Kudus pada "kotak-kotak dogmatis". Dengan demikian, seolah-olah Allah dapat didekteksi dan dikendalikan oleh manusia. Allah seperti ini bukanlah Allah Alkitab. Akhirnya, perlu dicamkan bahwa: "Hal-hal yang tersembunyi ialah bagi Tuhan, Allah kita, tetapi hal-hal yang dinyatakan ialah bagi kita dan bagi anak-anak kita sampai selama-lamanya, supaya kita melakukan segala perkataan hukum Taurat ini." (Ulangan 29:29). Jadi, Allah/Roh Kudus tetap berperan dalam karya keselamatan-Nya, sekalipun hal itu tidak dirinci dalam Alkitab, khususnya Perjanjian Lama.

Berdasarkan uraian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.

  1. Peranan dan pekerjaan Roh Kudus dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) adalah sama; yang berbeda adalah porsi manifestasi/penyataan kerja-Nya.

  2. Peran Roh Kudus dalam karya keselamatan Allah adalah sama baik, dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Dengan demikian, penjelasan ini menekankan bahwa Roh Kudus tetap aktif dalam penginjilan pada era Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.

  3. Peranan dan pekerjaan Roh Kudus yang dimanifestasikan di dalam Perjanjian Baru "mengukuhkan" kenyataan peranan-Nya yang aktif dalam Perjanjian Lama.

  4. Penyataan Roh Kudus pada hari Pentakosta adalah tanda penguasaan Allah (pekerjaan keselamatan Allah) dalam dimensi baru. Ini adalah titik baru pekerjaan penyelamatan Allah untuk mencapai semua bangsa yang dilaksanakan oleh Roh Kudus secara demonstratif, yang membuka era kerja-Nya pada masa Perjanjian Baru sampai sekarang ini.

Diambil dan disunting seperlunya dari:

Judul buku : Penginjilan Masa Kini
Penulis : Pdt. Y. Tomatala, M.Div., M.I.S
Penerbit : Gandum Mas, Malang 1988
Halaman : 18 -- 21

e-JEMMi 25/2009